TERAS BERITA.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia.
Para peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan bukan penerima iuran jaminan kesehatan.
Beragam manfaat bisa Anda dapatkan dari keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, misalnya seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama layaknya Puskesmas, dokter praktik pribadi, hingga rawat jalan.
Tak hanya itu, ternyata para peserta juga bisa melakukan klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan saat mengklaim kacamata.
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan, adalah dengan mengunjungi Puskesmas, klinik atau dokter sesuai dengan fasilitas kesehatan (faskes) 1.
Anda bisa melakukan konsultasi dengan dokter terkait masalah apa yang terjadi pada mata Anda. Dokter nanti akan mengambil tindakan apakah Anda perlu dirujuk atau tidak.
Jika Anda mendapatkan rujukan, maka ikutilah prosedur rawat jalan tingkat lanjutan yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Kemudian, dokter akan memberikan resep untuk melakukan pembelian kacamata ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bagi Anda yang ingin mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, maka Anda bisa melakukan legalisir resep kacamata ke loket rumah sakit. Setelah itu, Anda bisa langsung mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.