TERASBERITA.ID, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan agar PNS jangan pernah berkomentar jelek terkait pemerintah di sosial media. Ini tak hanya berlaku bagi PNS nya saja tetapi juga keluarganya.
Ia mengingatkan, meski tidak langsung ketahuan saat menulis komentar jelek tapi ada jejak digital yang bisa memunculkan itu kembali. Sehingga PNS dan keluarga diminta berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
“Jangan berkomentar menjelek-jelekkan pemerintah atau anti-pemerintah, maupun mengikuti dan berkomunikasi dengan kelompok radikalisme dan terorisme. Ingat, ada jejak digital. ASN harus tegak lurus terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (7/12/21).
Menurutnya, jika ada PNS dan keluarga yang ketahuan berkomentar jelek tentang pemerintah maka bisa dipecat. Sebab, itu termasuk bagian dari indikasi radikalisme dan terorisme.
Bahkan, bagi PNS yang sudah berpangkat tinggi madya saja bisa dibatalkan pengangkatannya jika diketahui berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dengan menjelek-jelekkan pemerintah di sosmed.
Oleh karenanya, PNS dan pasangannya diminta harus saling mengawasi dan saling mengingatkan untuk menjauhi radikalisme dan terorisme.
“Prinsipnya adalah ASN tidak boleh berkaitan dengan radikalisme dan terorisme. Terlebih untuk calon pejabat pimpinan tinggi (PPT) madya. Walaupun sudah memenuhi kriteria, jika memiliki indikasi terpapar radikalisme dan terorisme, mohon maaf tidak bisa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang bebas dari paham radikalisme. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan instansi lain telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar ASN dapat terhindar dari paham radikalisme dan terorisme.
Pada 2019, sebanyak sebelas kementerian dan lembaga mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap ASN oleh masyarakat, ASN yang dicurigai dan terindikasi terpapar paham radikalisme dan terorisme dapat diadukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id dengan bukti.
Kemudian, pada 2020 Kementerian PANRB telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) secara elektronik.
Pada tahun 2021, Kementerian PANRB dan BKN juga mengeluarkan SE Bersama tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Dalam SE dijelaskan ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN terlibat dalam paham radikalisme.