Teras Berita.ID-Pemerintah sudah berupaya memberi pelayanan ke warga yang ingin mengurus dokumen pribadi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kota Bekasi, Sabtu (04/12/21).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, H. Taufiq mengatakan, ketika ada KTP Elektronik dinyatakan eror diberbagai sektor pelayanan publik perlu dicek yakni scan QR Code yang ada di Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan status dokumen aktif.
“Terkecuali disana dinyatakan dokumen tidak aktif baru silahkan mengurus ke Disdukcapil,” jelasnya.
Keterlambatan update dari Lembaga layanan yang lamban, mengakibatkan Disdukcapil bertanggung jawab, padahal proses pemanfaatan data kependudukan sudah dibuatkan kesepakatan bersama antara, Lembaga dan Kemendagri.
“Logikanya ketika KTP Elektronik berhasil dicetak, maka pastikan database sudah aktif dan terdaftar, karena jika belum valid, KTP Elektronik tidak bisa dicetak. Jika masih ada Lembaga layanan menyatakan bahwa dokumen tersebut eror, maka silahkan warga mengajukan cetak Biodata WNI di setiap Kecamatan sesuai domisili sebagai bukti keabsahan dokumen Kependudukan,” pungkasnya.