TerasBerita.id – Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), organisasi sosial berbasis masyarakat, berperan aktif memperkuat ketahanan lingkungan terhadap kebakaran. REDKAR merefleksikan semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam sistem perlindungan kebakaran nasional.
Gagasan REDKAR diinisiasi Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, untuk meningkatkan kapasitas penanggulangan kebakaran dengan melibatkan masyarakat.
Relawan REDKAR berperan krusial dalam berbagai tahapan penanggulangan kebakaran: pelaporan kejadian, respons awal, evakuasi warga, dan pemadaman bersama petugas Damkar. Kehadiran mereka membantu memenuhi standar waktu tanggap Damkar (maksimal 15 menit).
Selain penanggulangan, REDKAR aktif mengedukasi masyarakat, menyebarluaskan informasi pencegahan, dan memantau kondisi lingkungan. Pemerintah menilai peran REDKAR sangat strategis, terutama dengan meningkatnya risiko kebakaran dan kebakaran hutan dan lahan.
Aplikasi REDKAR (diluncurkan Maret 2022) telah mendaftarkan lebih dari 10.000 relawan. Jumlah anggota meningkat signifikan dari 20.675 orang (2022) menjadi 53.986 relawan (pertengahan 2025), menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat.
DKI Jakarta memiliki anggota REDKAR terbanyak, diikuti Kalimantan Selatan dan Jawa Barat. Peningkatan ini didukung pembinaan dari pemerintah daerah dan dinas pemadam kebakaran setempat.
Pemerintah berkomitmen memfasilitasi pembentukan, pelatihan, dan penguatan kapasitas REDKAR di seluruh Indonesia, sejalan dengan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 yang mendorong pembentukan REDKAR hingga tingkat RT.