Terasberita. id – Polisi di Kabupaten Bekasi telah menangkap Riki Susanto (41 tahun) atas tuduhan pencabulan terhadap anak tirinya, NAS (13 tahun). Pencabulan yang terjadi sejak korban berusia 10 tahun (kelas 5 SD) telah dilakukan sebanyak empat kali, antara tahun 2023 hingga 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan tersangka mengancam korban dengan mengatakan ibunya akan kesulitan ekonomi jika kasus ini dilaporkan. Tersangka juga membekap mulut korban saat melakukan pelecehan di rumah mereka.
Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan kakaknya pada 23 Juni 2025. Setelah konfrontasi dengan tersangka, Riki melarikan diri namun berhasil ditangkap di Tasikmalaya pada 7 Juli 2025.
Dalam pengakuannya, Riki mengaku tak mampu menahan hawa nafsu. Ia kini dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.