TerasBeeita.id – Polisi telah menangkap pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menjual buah keliling di Kampung Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial JS berusia 39 tahun asal Kuningan, Jawa Barat, ditangkap pada Senin sore, 21 April 2025, saat sedang berjualan buah di kawasan Cibitung.
Menurut Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang, penangkapan JS dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor yang viral di media sosial.
“Pelaku berinisial JS, 39 tahun, asal Kuningan, Jawa Barat, dapat kami tangkap,” ujar AKP Tri Bintang dalam keterangannya pada Selasa, 22 April 2025.
Saat diamankan, JS sedang berjualan buah gendong dengan barang bukti dua buah keranjang berisi buah jeruk. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa JS telah menjual motor Yamaha Mio milik korban di kampungnya senilai Rp 1 juta.
“Setelah melakukan pencurian, motor dibawa ke bengkel kemudian dijual oleh pelaku dengan harga Rp 1 juta,” kata AKP Tri Bintang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti :
– 2 buah keranjang berisi jeruk
– 1 buah kunci leter T
– 1 pcs jaket warna coklat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita sebelumnya, kasus pencurian ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV menunjukkan pelaku penjual buah keliling yang memanggul dagangannya dan melihat motor korban terparkir di depan rumah dengan kunci tergantung.
Pelaku kemudian membawa motor milik korban dan meninggalkan dagangan buahnya di depan rumah korban. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025, pukul 11.00 WIB.
#Pencurian #curanmor #Polisi