Terasberita.ID-Setelah melalui pembahasan panjang, dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sambas yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 akhirnya disepakati oleh eksekutif dan legislatif untuk di Perda-kan, Rabu (24/11/21).
Dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas, Bupati Sambas, Satono, didampingi Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ferry Madagaskar serta Kepala OPD terkait, telah mendengar langsung pendapat akhir fraksi-fraksi atas dua buag Raperda tersebut.
“Kesepakatan ini merupakan hasil kerja bersama antara Pemda dan DPRD Kabupaten Sambas, sebagai mitra kerja yang baik. Tahap selanjutnya, kedua Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk dievaluasi sebelum diundangkan dalam Perda Kabupaten Sambas. Selanjutnya akan dimohonkan nomor register sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Pemerintahan,” kata Bupati Satono.