Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Hanya Korban Kriminalisasi, Natalia Rusli Divonis Ringan Hakim PN Jakbar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERASBERITA.ID, JAKARTA – Terdakwa Natalia Rusli menjalani sidang putusan kasus penipuan korban Indosurya Verawati Sanjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (20/6/2023) siang.

Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Iwan Wardhana memutus Natalia Rusli kurungan penjara selama delapan bulan.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan, vonis hakim sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerapkan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan.

“Sidang sudah selesai, tuntutan sangat ringan delapan bulan, dikurangi masa tahanan,” ujar Deolipa.

Meski telah dituntut delapan bulan, Natalia Rusli masih tetap seorang pengacara dan sah secara hukum negara.

Deolipa dan tim masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakarta Barat.

“Ke depannya mungkin Natalia bisa berkarya sebanyak-banyaknya, lebih berhati-hati lagi, bertindak secara advokat, yang jelas Dia tetap sebagai Advokat,” harap Deolipa.

Natalia Rusli tersenyum ketika mendapat putusan dari majelis hakim PN Jakarta Barat. Pihak kuasa hukum menduga kasus ini bergulir di pengadilan hanya ingin mengkriminalisasi dan menjatuhkan martabat Natalia Rusli saja.

“Kalau rata-rata itu penipuan empat tahun, kalau yang sudah pasti biasanya diputus 2 tahun ke atas, kalau 8 bulan ini ringan, bagi kami sih Dia tidak menipu, tapi kan hakim yang memutus,” tandasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara.

Natalia didakwa bersalah melalukan penipuan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP,” tutur Anggota JPU Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Namun, ternyata putusan Hakim PN Jakarta Barat justru sangat ringan lantaran Natalia Rusli divonis 8 bulan.

Related Posts

News

Itel Indonesia Beri Harapan Baru untuk Pendidikan Anak-anak di Yayasan Cerdas Insani

September 10, 2025
News

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025
News

Rieke Diah Pitaloka Dukung Aksi 17+8, Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

September 4, 2025
Opinion

Karut Marut Bangsa, Toto Izul Fatah: Indonesia Butuh Taubat Nasional, Bukan Sekadar Istighosah

September 2, 2025
National

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025
News

GoTo Konfirmasi Mitra Meninggal Akibat Terlindas Rantis Brimob, Polri Selidiki

Agustus 29, 2025
Next Post

Bupati Sambas H Satono Sampaikan Persatuan dan Kesatuan Saat Hadiri Perayaan Waisak 2567 di Lumbang

News

Itel Indonesia Beri Harapan Baru untuk Pendidikan Anak-anak di Yayasan Cerdas Insani

September 10, 2025

Terasberita.id, Jakarta - Di tengah hiruk pikuk Jakarta Utara, secercah harapan muncul bagi anak-anak di Yayasan Cerdas Insani. itel Indonesia,...

Read more

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

September 4, 2025

Rieke Diah Pitaloka Dukung Aksi 17+8, Minta Pemerintah Segera Stabilkan Harga Bahan Pokok

September 4, 2025

Karut Marut Bangsa, Toto Izul Fatah: Indonesia Butuh Taubat Nasional, Bukan Sekadar Istighosah

September 2, 2025

KMKS Usul Potong Tunjangan DPRD Demi Gaji PPPK Paruh Waktu Di Kabupaten Sambas

Agustus 29, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version