TERASBERITA.ID, JAKARTA – Tim kuasa hukum Natalia Rusli melaporkan Verawati Sanjaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada (15/5/2023) malam.
Laporan itu dibuat oleh tim kuasa hukum Natalia Rusli atas dugaan surat Covid milik Verawati Sanjaya palsu yang dikeluarkan oleh salah satu rumah sakit di Kecamatan Sawah Besar.
Laporan itu telah diterima oleh spkt Polda Metro Jaya dengan nomor LPB/2659/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya Pelapor Kasyuni Kamal.
Kuasa hukum Natalia Rusli Kasyuni Kamal menjelaskan surat covid milik Verawati Sanjaya diduga palsu karena tidak terdaftar di data Kementerian Kesehatan.
“Kami sudah mendatangi rumah sakit yang mengeluarkan surat Covid Verawati Sanjaya dan mengecek datanya ke menkes,” ucapnya.
Padahal, kata Kasyuni, pada sidang-sidang sebelumnya, Verawati selalu hadir di dalam persidangan kliennya.
Namun pada Selasa (9/5/2023) lalu, Verawati sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di ruang sidang dengan alasan terpapar Covid-19.
“Kami sudah sampai ke rumah sakitnya dan menyatakan mengeluatkan surat itu, kami juga cek ke website Kemkes tidak ada data Covid-19 Verawati,” tegasnya.
Kasyuni masih menunggu kepastian dari pihak rumah sakit apakah surat Covid-19 itu benar-benar di keluarkan atau tidak untuk Verawati Sanajaya.
Sampai detik ini, pihaknya belum mengetahui atau melihat secara langsung apakah Verawati terpapar Covid-19 atau tidak.
“Kita juga belum bisa pastikan posisinya ada di mana, atau isolasi di mana kita tidak tahu. Sampai saat ini baru Verawati saja yang dilaporkan karena memperlambat proses persidangan,” ujar Kasyuni.
Ia berharap pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti laporannya guna memastikan apakah surat Covid-19 itu palsu atau tidak.
Jika memang terbukti palsu, maka Kasyuni meminta penyidik Polda Metro Jaya segera memprosesnya secara hukum.
“Kami laporkan Pasal 263 tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Verawati Sanjaya, korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadiri sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/4/2023).
VS tidak hadir di dalam ruangan sidang dikarenakan positif Covid-19 dengan bukti surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta akui, pihaknya sudah menerjunkan tim investigasi untuk cari tahu apakah VS benar-benar terpapar Covid-19.
Bahkan timnya sempat datangi rumah sakit tersebut guna menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 Verawati.
“Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada,” ujarnya Sabtu (13/5/2023).