TerasBerita.ID–Pemerintah Provinsi Bali membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerthi Bali Santi untuk menambah pendapatan asli daerah. Anggota Komisi I DPRD Bali dari fraksi Nasdem Somvir membeberkan sejumlah fakta mengenai perumda akan menjadi penyelenggara pariwisata digital budaya Bali.
Dalam rancangan peraturan daerah sedang dibahas, perumda dibentuk bukan semata-mata untuk menata digitalisasi pariwisata. Sebaliknya, ada peluang bisnis yang coba dikelola oleh Pemerintah Bali.
Hal tersebut terlihat dari Pasal 6 ayat (2) Rancangan Perda yang menyebutkan bahwa perumda akan melakukan kerja sama kemitraan dengan pelaku usaha jasa pariwisata di Bali yang melaksanakan kegiatan transaksi penjualan produk maupun penukaran informasi dengan jasa usaha lainnya dalam pemenuhan kebutuhan wisatawan, pemerintah, dan masyarakat melalui portal satu pintu pariwisata Bali.
Perumda juga ditugaskan untuk memperoleh laba untuk meningkatkan pendapatan pemerintah provinsi. Menurutnya, keterlibatan perumda dalam bidang pariwisata inilah yang harus disikapi hati-hati agar tidak mematikan usaha pariwisata lainnya.
“Itu yang Fraksi kami perjuangkan biar tidak ada yang merasa rugi, melainkan aman semua. Mohon tunggu hasil raperda masih di tahap pembahasan di DPRD,” katanya kepada Bisnis, Selasa (23/11/2021). Lebih rinci, kerja sama kemitraan perumda dengan pelaku usaha jasa pariwisata rencananya meliputi reservasi, tiket elektronik destinasi wisata, transportasi online, pasar digital pariwisata Bali, integrasi pembayaran nontunai, dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata di Bali. “Perumda pariwisata ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum ditetapkan dalam waktu yang dekat,” sebutnya.
Ketua Komisi II DPRD Bali yang juga menjadi ketua Pansus Rancangan Perda Ida Gde Komang Kresna Budi mengatakan, belied tersebut rencananya ditargetkan rampung pada tahun ini. Setelah perda rampung, akan ada aturan yang lebih spesifik berupa peraturan gubernur.
Menurutnya, dasar pembentukan perumda adalah menjaga dan memaksimalkan potensi aset pemerintah provinsi Bali. Kebetulan, aset tersebut berkecimpung dalam penguatan pariwisata bali. Sementara itu, mengenai pengenaan tarif atau biaya yang akan diterapkan pada industri pariwisata digital, dirinya belum bisa memastikan. Pasalnya, hingga saat ini belum ditentukan adanya tarif, dan peraturan mengenai tarif akan diatur lebih lanjut lewat pergub.
“Kita lihat nanti masukan juga dari masyarakat,” sebutnya dilansir dari bisnis.com.
Sebelumnya, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bali yang juga Plt. Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus mengatakan, rencana pembentukan perumda tersebut masih dibahas di DPRD. Seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya, perumda pariwisata digital yang nantinya disebut sebagai Perumda Kerthi Bali Santhi akan mengatur bisnis usaha pariwisata yang bergerak secara daring.
“Bentuknya nanti perumda, ada sedikit bisnisnya, saat ini masih dibahas di DPRD,” pungkasnya.