TerasBerita.ID-Pemerintah Kota Cirebon menerbitkan tiga peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal. Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Tiga rancangan peraturan yang sudah diterbitkan menjadi perda yakni, Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten dan Perda Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Kemudian, perda tentang perubahan keempat raperda No 12 tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemda Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Kota Cirebon sebesar Rp10,67 miliar. Sebanyak Rp5 miliar pada 2022 dan Rp5,67 miliar di 2021.
“Penyertaan modal ini merupakan dana talangan yang selanjutnya dapat ditagihkan kembali (reimburse) melalui program air minum berbasis kinerja. ersumber dari hibah Pemerintah Australia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Azis di Kota Cirebon, Rabu (24/11/21).
Kemudian, untuk penyertaan modal ke Perumda BPR Bank Cirebon, pemerintah kota memberikan sebidang tanah di Kelurahan Panjunan seluas 1.185 meter persegi dengan nilai Rp 1,12 miliar rupiah.
Azis mengatakan, penyertaan modal berupa barang tidak bergerak tersebut diprioritaskan untuk penambahan bangunan dan aset serta renovasi tata ruang.
“Setelah kantor diperluas, harapan kami dapat menambah efektivitas kinerja dan dapat menunjang kegiatan operasional pelayanan, memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah,” katanya dikutip dari bisnis.com.
Sementara, untuk penambahan modal ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, pemerintah menganggarkan sebesar Rp5,70 miliar. Anggaran tersebut dicairkan cairkan bertahap pada 2022 sebesar Rp1,67 miliar dan 2023 sebesar Rp4,03 miliar.
Azis mengatakan penyertaan modal ini juga dilakukan karena Pemerin Kota Cirebon memiliki harapan agar perusahaan daerah bisa terus berkembang. Menurutnya, target keberhasilan perusahaan daerah tidak saja dilihat dari seberapa besar pendapatan yang disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun juga kemampuan mereka untuk melakukan recovery.
“Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, BUMD dituntut harus memiliki, peran, kinerja dan daya saing, serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika iklim usaha,” katanya.