TERASBERITA.ID – Pemerintah memberikan skema Kredit Usaha Alsintan dengan bunga rendah 3% yang ditujukan bagi petani dan pelaku usaha pertanian untuk pembelian alat mesin pertanian (Alsintan).
Aturan tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pun mendorong kelompok tani agar tidak ragu mengakses Kredit Usaha Alsintan (Krutan) guna permodalan usaha tani. Salah satunya untuk memiliki alsintan sendiri sesuai kebutuhan Poktan.
“Petani boleh mengambil kredit usaha alsintan, sepanjang itu dipakai untuk beli paket alsintan, jangan ragu-ragu. Mumpung bunganya rendah , 3 persen,” kata Mentan SYL, Rabu (8/3/2023).
Diungkapkannya, dana Krutan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mekanisasi pertanian untuk membantu peningkatan produksi pangan, yang dapat digunakan bagi kelompok tani seperti untuk membeli mesin pertanian mulai dari pra panen hingga pasca panen.
“Alsintan bantuan pemerintah memang terbatas. Tapi bila ada kelompok tani yang ingin memiliki alsintan sendiri silakan ajukan kredit ke bank,” tegasnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, di Ditjen PSP ini ada Direktorat Pembiayaan yang menjadi kepanjangan tangan Kementan dalam membantu memfasilitasi petani mengakses perbankan dalam memanfaatkan dana kredit usaha.
Dia berharap, Permenko tentang Kredit Usaha Alsintan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh bank pelaksana. Sehingga petani dan pelaku usaha pertanian lainnya bisa memanfaatkan dengan baik segala kemudahan yang ada dalam kredit ini.
“Bunga 3 persen ini kan sangat kecil, nah ini harus dimanfaatkan oleh petani-petani kita. Sehingga hulu dan hilir bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit di sektor pertanian ini,” harapnya.
Ali Jamil menambahkan, aturan soal bunga kredit rendah ini memang sudah sangat dinantikan oleh para petani. Sehingga nantinya petani tidak lagi mengandalkan bantuan dari Pemerintah yang memang sangat terbatas jumlahnya.
“Apalagi alsintan ini memang dapat mempercepat proses pertanian kita, dalam pengolahan tanah, mengurangi angka loss produksi dan efisien di tengah penurunan tenaga kerja pertanian kita yang semakin menua. Ini tentu menjadi terobosan menjadikan pertanian kita semakin maju dan modern,” tambah dia.
Sementara, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Indah Megahwati menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan ini.
Indah menjelaskan, dalam aturan ini banyak kemudahan yang diberikan kepada para petani dan pelaku usaha pertanian.
Berbagai kemudahan tersebut di antaranya tentang suku bunga kredit alsintan yang dibiayai atau margin kredit alsintan sebesar 3 presen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin/anuaitas yang diterima.
“Harapannya percepatan produksi pertanian ini dapat juga ditopang dengan dana selain APBN, dengan memanfaatkan dana kredit ini proses usaha tani dapat terus bergulir, pemanfaatan teknologi pertanian dan hasil produksi pun meningkat,” ujar Indah.
(drs)