Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home News

Kemendagri Dukung Harmonisasi Pengelolaan Zakat di Lingkungan Pemda

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Solo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung harmonisasi pengelolaan zakat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 mengatakan, dukungan itu diwujudkan Kemendagri dalam bentuk regulasi dan kebijakan fiskal.

Kemendagri, kata Suhajar, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan Baznas di Daerah. Melalui SE tersebut, Kemendagri siap memberikan payung hukum bagi Pemda dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penguatan Baznas. Selain itu, Kemendagri juga meminta Pemda untuk melakukan penguatan jaringan melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kita akan terus mendorong pemerintah daerah, Sekda-Sekdanya, kami sudah merancang aturan agar Sekda provinsi menjadi pimpinan Baznas bersama-sama dengan Baznas daerah provinsi, supaya jelas SK-nya. Jadi tolong kawan-kawan agar kita berbagi tanggung jawab ini,” katanya di Hotel Grand Mercure Solo Baru, Jumat (14/10/2022).

Dia menjelaskan, kerja sama Baznas kabupaten/kota dengan Pemda kabupaten/kota adalah kunci kesuksesan pengelolaan zakat yang ketentuannya telah diatur secara khusus berdasarkan syariat Islam. Adapun SE yang telah diterbitkan oleh Kemendagri bisa menjadi pedoman bagi Pemda dalam menyusun APBD.

“Kenapa kita butuh bantuan Pemda, itu adalah (karena) bantuan Pemda betul-betul menggerakkan. Selain menggerakkan seluruh pegawai kita, kemudian kita dorong BUMD kita, dan kita ajak pihak swasta, banyak sekali para bupati yang sudah mengajak pihak swasta turun bersama,” ujarnya.

Sekjen mengungkapkan, Kemendagri mendorong Pemda agar program-program Baznas menjadi gerakan masif di seluruh penjuru Republik Indonesia. Zakat yang terkumpul tersebut nantinya dapat membantu kemashlahatan umat terutama dalam pengentasan kemiskinan. Hal ini penting mengingat masih banyak jutaan rakyat Indonesia yang hidup miskin dan berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.

“Kita dari 270-an juta rakyat Indonesia, 27,3 jutanya orang miskin. Nah kita berada pada posisi harus membantu mereka. Kalau kita samakan orang fakir dengan miskin ekstrem maka sesungguhnya dari 27,3 juta rakyat miskin di Republik Indonesia tadi kita punya lebih 10 juta rakyat yang sangat miskin. Itu yang disebut Bapak Presiden sebagai rakyat yang penyandang miskin ekstrem, paling miskin,” terangnya.

Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, lanjut Suhajar, pemerintah pusat berharap pengentasan kemiskinan ini dapat dilakukan secara bahu-membahu. Apalagi urusan pengentasan kemiskinan melalui dukungan Baznas akan mempertemukan cita-cita setiap kepala daerah untuk membantu orang miskin.

“Khusus dengan Baznas ini untuk memastikan fungsi-fungsi pemerintahan bisa berjalan, sesungguhnya kalau Baznasnya kuat di daerah, mampu mengumpulkan zakat dengan kuat, optimal jumlah yang dikumpulkan, yang diuntungkan itu kepala daerah, karena yang ditolong ini yang dibayar zakatnya tadi adalah orang-orang yang memiliki kepala daerah,” tandasnya.

(Farhan Firmansyah)

Tags: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)Kemendagri RIPemdaPengelolaan Zakat

Related Posts

Keuangan

Urgensi Peran Zakat di Era Digitalisasi

Desember 21, 2024
News

Wujudkan Satu Data Indonesia, Ditjen Bina Keuda Dorong Pemda Optimalkan Penggunaan SIPD RI

Oktober 26, 2024
National

Bupati Sambas H Satono Bersama Perwakilan Kepala Desa Se-Kabupaten Sambas Kunjungan Ke Kemendagri

Juli 11, 2024
CSR

Wapres Serahkan Bantuan Peningkatan Rutilahu di Jambi

Mei 4, 2023
News

Bupati Sambas H. Satono Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Maret 23, 2023
News

Kemendagri Komit Bangun SDM Satpol PP BerAKHLAK di Era VUCA

Februari 26, 2023
Next Post

Regulasi dan Transformasi Digital, Jembatan Layanan Pertanahan Cepat, Efisien, dan Transparan

Please login to join discussion
Pemda

Bupati Sambas H Satono Serahkan SK 278 Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2024

Juni 21, 2025

TERASBERITA ID, SAMBAS - Sebanyak 278 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di Kabupaten Sambas resmi menerima Surat...

Read more

Bupati Sambas Bersama Wakil Bupati Sambas Hadiri Penyerahan Bansos Untuk Wilayah Perbatasan

Juni 21, 2025

Bupati Sambas Dampingi Anggota DPR RI Yuliansyah Reses di Desa Gapura

Juni 21, 2025

Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah Se- Kabupaten Sambas, Disdikbud Gelar Rapat Bersama Bupati Sambas

Juni 21, 2025

AKBP Malvino Edward Yusticia, Polisi Intelektual, Lulusan FBI Penumpas Narkoba Internasional

Juni 11, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version