Teras Berita
No Result
View All Result
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
  • News
    • Pemda
    • Pemerintahan
  • BUMN
    • BUMDes
    • BUMD
  • Keuangan
    • Asuransi
    • CSR
  • Ekonomi Bisnis
  • Infrastruktur
  • Teras Kita
  • Teras Muslim
  • Tokoh Publik
  • UMKM
  • Wisata Budaya
No Result
View All Result
Teras Berita
No Result
View All Result
Home Teras Kita

IMO-Indonesia: Seluruh Organisasi Media Harus Dirangkul

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TERAS BERITA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu (31/8).

“Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini tengah menjadi atensi masyarakat pers secara luas,” ujar ketua umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail.

Terlepas dari ditolaknya gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiarto Santoso ke MK pada 12 Agustus 2021, hal ini telah menjadi sinyal kuat untuk penyelenggara regulasi di bidang pers untuk dapat membuka ruang terhadap masukan agar dapat melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat ke depan.

“Adapun lonjakan signifikan media khususnya di sektor online/siber yang kini mencapai puluhan ribu belum dirasakan maksimal mendapatkan pembinaan, itupun dapat dilihat dari minimnya media yang terverifikasi,” ungkap Yakub.

Selain itu, perlu disadari setidaknya ada dua manfaat yang bisa didapat sertifikasi kompetensi di sektor media online/siber saat ini.

Pertama, bisa diikuti oleh siapa saja karena bersifat lintas disiplin ilmu dengan syarat mampu dan patuh terhadap kode etik jurnalis, sehingga mampu menjadi solusi serapan tenaga kerja secara signifikan pasca pandemi yang dua tahun ini mengguncang ekonomi nasional.

“Kedua, ampuh menjadi sosial kontrol yang masif sehingga negara memiliki tenaga lebih terhadap pengawasan penyelenggaraan dan penyerapan anggaran di seluruh wilayah. Untuk itu, sebagai masukan kongkrit dari IMO-Indonesia kami mengusulkan agar ada inovasi penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi. Sudah saatnya digitalisasi,” tandas Yakub.

(Farhan Firmansyah)

Tags: IMO -INDONESIAMahkamah KonstitusiUU Pers

Related Posts

News

INSIGHT Puji Polri Sukses Amankan Aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi Sesuai SOP

Agustus 30, 2024
News

Kadin Indonesia: Kementerian PUPR Harus Realistis Jika Rumit Bentuk Saja Independent

Februari 3, 2022
Pemerintahan

MK Berperan Strategis Beri Perlindungan Anak dan Perempuan

November 17, 2021
Next Post

RI Jadi Chairman ASEAN Smart Cities Network 2023, Kemendagri Tekankan Kolaborasi

Please login to join discussion
News

Pengeroyokan di Bekasi Berujung Maut, Teman Sendiri Tewas Jadi Korban

Mei 15, 2025

TerasBerita. id - Seorang pria tewas di tangan temannya sendiri setelah merencanakan pengeroyokan kepada seorang sekuriti bernama Saddam Hussein di...

Read more

Mantan Kadispora Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Alat Olahraga

Mei 15, 2025

Oknum Pemuka Agama di Bekasi Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Rekasi Walikota Bekasi

Mei 13, 2025

Benda Mirip Mortir Ditemukan Saat Pembersihan Saluran Air di Tambun

Mei 13, 2025

Video Ledakan Pemusnahan Amunisi TNI Tak Layak Pakai  di Garut Tewaskan 13 Orang

Mei 12, 2025

seedbacklink

Seedbacklink

Teras Berita

Jalan MT Haryono Kav 10
Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta

Follow us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version