TerasBerita.id – Dua orang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) yang memalak seorang pedagang nanas di Kota Bekasi ditangkap polisi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu akhirnya ditangkap.
“Penangkapan kedua pelaku di Kabupaten Bogor, pukul 19.35 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Rabu, 23 Juli 2025.
Kedua pelaku tersebut berinisial T 32 tahun dan D 22 tahun. Keduanya dikenakan pasal 335 KUHPidana, tentang tindak pidana kekerasan, ancaman kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 335 KUHPidana,” kata Kompol Binsar.
Binsar menyampaikan, pemaparan lengkap nantinya akan disampaikan saat konperensi pers.Terkait jadwal dan waktunya akan digelar dalam waktu dekat.
“Kita akan release kasus ini,” ujarnya.
Aksi pemalakan itu menimpa Iyan, pedagang nanas di Jalan Raya Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi. Peristiwa terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025. Saat sedang berjualan, dua orang pelaku mendatangi lapaknya dan memaksa mengambil sebungkus nanas.
Cekcok pun terjadi. Salah satu pelaku kemudian mengancam Iyan dengan sebilah golok. Korban yang ketakutan langsung menyelamatkan diri ke sebuah kantor perusahaan di dekat lokasi.